Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Penulis: Antonius Dwicky Cahyadi
Informasi
JurnalJurnal Wawasan Yuridika
PenerbitJurnal Wawasan Yuridika 3 (1), 23-40, 2019
Volume & EdisiVol. 3,Edisi 1
Halaman23-40
Tahun Publikasi2019
Jenis SumberGoogle Scholar
Sitasi
Google Scholar: 24
Abstrak
Kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui media internet dapat menembus batas yurisdiksi suatu negara tertentu. Para pihak perlu menyepakati hukum yang berlaku di dalam Kontrak Elektronik yang dibuat dalam Transaksi Elektronik Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti hukum positif dari suatu hal, peristiwa atau masalah tertentu. UU ITE menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan kewenangan bagi para pihak untuk menentukan Pilihan Hukum bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuat. Jika para pihak tidak menentukan Pilihan Hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada Asas Hukum Perdata Internasional. Begitupula dengan penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan forum penyelesaian sengketa. Namun bila para pihak tidak menentukan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa menggunakan Asas Hukum Perdata Internasional.
Dokumen & Tautan

© 2025 Universitas Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.