Kewajiban Notaris Atas Rahasia Jabatan Berkaitan Dengan Laporan Perpajakan (Analisis Kasus Notaris X Di Buleleng, Bali)

Penulis: Eveline Wijaya, Siti Hajati Hoesin, Pieter Everhardus Latumeten
Informasi
JurnalIndonesian Notary
PenerbitIndonesian Notary 5 (1), 2, 2024
Volume & EdisiVol. 5,Edisi 1
Halaman2
Tahun Publikasi2024
Jenis SumberGoogle Scholar
Abstrak
Notaris berkewajiban untuk menjaga akta-akta yang dibuatnya karena adanya rahasia jabatan. Notaris juga merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus memenuhi segala kewajibannya dalam hal perpajakan yaitu dalam pembayaran dan melaporkan pajaknya berupa Surat Pemberitahuan Tahunan. Penelitian ini menganalisis mengenai kewajiban notaris dalam kaitannya dengan rahasia jabatan sehubungan pelaporan pajak kepada kantor pelayanan pajak pada tahun 2013-2016. Penelitian ini mengunakan metode penelitian doktrinal yang ditinjau dari sudut sifatnya penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian bahwa Notaris berkewajiban untuk menjaga rahasia jabatannya yaitu akta-akta autentik karena merupakan rahasia negara serta Notaris wajib untuk melapor pajak atas akta yang dibuatnya karena pendapatan yang diperoleh dari akta tersebut merupakan penghasilan dan harus dilaporkan dan Kantor Pelayanan Pajak dapat memperoleh informasi mengenai hasil atas akta yang Notaris buat dari laporan SPT Tahunan yang dimana wajib Notaris lapor jika tidak membayar dan sengaja tidak melaporkan maka Notaris sudah melakukan tindak pidana perpajakan maka kewajiban merahasiakan ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan kecuali rahasia bank.
Dokumen & Tautan

© 2025 Universitas Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.